PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Lembaga ini bertugas mengelola dan menyampaikan dokumen serta informasi publik yang dimiliki oleh badan publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas Utama: Menghimpun, mengelola, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi publik dari masyarakat.
Tujuan: Menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik untuk menciptakan pelayanan yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Pelayanan: Melalui PPID, masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi secara daring atau luring untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.